Tersangka Penganiayaan Sri Mulyani Segera Diadili
Tersangka Penganiayaan Sri Mulyani Segera Diadili-Gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Perempuan berinisial DRM (36), warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna segera diadili di Pengadilan Negeri Manna.
Hal itu setelah berkas penyidikan berkaranya dinyatakan P21 dan dilimpahkan penyidik Polsek Kota Manna ke Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bonceng Anak Naik Motor, Wajib Kenakan Helm
BACA JUGA:Rencana Mahfud MD Mundur Dari Menko Polhukam, Ini Tanggapan Jokowi
“Berkas kasus penganiayaan berinisial DRM sudah lengkap, berkas perkaranya telah kami limpahkan ke jaksa. Selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:TPP ASN Tahun 2024 Ini Naik 10 Persen
BACA JUGA:Datangi Warung, Cara Polisi Pantau Sembako
DRM merupakan tersangka penganiayaan Sri Mulyani (30), warga Jalan Affan Bachsin Kecamatan Pasar Manna. Selama ini, DRM ditahan oleh Polsek Kota Manna.
BACA JUGA:41 Titik Fasilitas Publik Siap Dipasang Internet Gratis
BACA JUGA:Polisi Datangi Tokoh Masyarakat, Ajak Sukseskan Pemilu
Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dimata hukum melalui proses persidangan.
BACA JUGA:Rangkaian Musrenbang Kecamatan Pino Raya Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA:Puluhan Proposal Dana Hibah Masjid Diverifikasi
Kasi Intel Kejari BS, Hendr Catur Putra, MH membenarkan, telah menerima berkas tersangka DRM. Selanjutnya jaksa akan membuat berkas dakwaan. Setelah itu perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.