3 Kali Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Beristri Diselkan

Tersangka kasus pencabulan anak bawah umur diamankan polisi -julianto-radarselatan.bacakoran.co

KAUR SELATAN - Seorang pria yang sudah beristri berinisial EB (21), warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur diamankan anggota Polres Kaur atas dugaan pencabulan anak bawah umur. Atas perbuatannya itu EB sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kaur sejak Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Pertama di Jalan Tol, Suzuki Hantam Innova Plat Merah

Tersangka diduga sudah tiga kali menyetubuhi korban yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan terakhir terjadi Jumat, 5 November 2023 di salah satu losmen di Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Insiden Maskapai, Pemberangkatan Jemaah Umrah Langsung ke Arab Saudi Tertunda

Saat melakukan aksinya, tersangka memperdaya korban yang juga warga Kecamatan Kaur Selatan dengan cara dibujuk dan dirayu. Bahkan tersangka mengaku akan menikahi korban karena antara keduanya memang ada hubungan asmara.

BACA JUGA:Tengelam di Sungai, Siswa SMA Meninggal Dunia

Selama ini antara tersangka dan korban memang ada hubungan spesial. Keduanya sering berkomunikasi lewat handphone. Semakin lama hubungan keduanya semakin akrab hingga akhirnya tersangka berhasil memperdaya korban.

BACA JUGA:Usai Jabat Wapres, Ini Langkah Ma’ruf Amin, Apakah Masih Berpolitik?

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH MH mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban dan tersangka cekcok mulut pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari cekcok mulut itulah orang tua korban tahu jika anaknya sudah diperdaya oleh EB. Tidak terima, akhirnya orang tua korban melapor ke Mapolres Seluma.

BACA JUGA:KDEKS Gagas Wisata Kuliner Halal

“Pelapornya orang tua korban, kini tersangkanya sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim, Senin (8/1). Tersangka  EB diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Kaur Minggu, 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya.

Saat ditangkap EB tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Kaur. Atas perbuatanya itu, EB bisa jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (jul)

Tag
Share