Siapkan Anggaran Rp 48 Miliar Untuk TPP ASN Kaur

Rapat pembahasan kenaikan TPP di ruang Sekda Kaur, Kamis 4 Januari 2024-julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Pemkab Kaur menyiapkan anggaran Rp 48 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur tahun 2024. Pemkab Kaur menaikkan TPP untuk para ASN baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Kerugian BUMDes Padang Batu Akhirnya Dikembalikan

"Untuk kenaikan TPP ini cukup signifikan yakni sekitar 70 persen, Pemkab Kaur sudah menyiapkan Rp 48 miliar untuk pembayaran TPP para ASN Kaur tahun ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM usai mengelar rakor bersama Tim TPP Kabupaten Kaur di ruang kerjanya, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:HAB Ke-78, PNS Kantor Kemenag BS Terima Satyalencana

Dikatakan Sekda, kenaikan TPP mencapai 70 persen itu sesuai usulan yang diajukan Pemkab Kaur ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya Mendagri menyetujui kenaikan TPP para ASN Kaur tersebut. Kenaikan TPP ini merupakan komitmen Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur menilai kenaikan untuk perbaikan birokrasi.

BACA JUGA:Gegara “Sejelitan”, Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian Berdarah

Dimana pemerintah mengakomodir anggaran TTP dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para ASN. "Harapan kita kedepan dengan kenaikan TPP ini kinerja para ASN Kaur makin membaik dan juga dari tahun - tahun sebelumnya," terangnya.

BACA JUGA:Korupsi BBM Seluma 2017 Bakal Ada Tersangka Jilid IV

Ditambahkannya, untuk penyaluran TPP masih mempedomani aturan dan ketentuan yang ada. Yaitu berbasis kehadiran dan kinerja ASN. Dilakukan penghitungan menggunakan sistem digital atau elektronik absensi (E-Absen) yang sudah diterapkan. Hitungannya 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Semua dipantau melalui E-Absen. Besaran TPP yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung golongan ASN tersebut.

BACA JUGA:Nggulai Kembaang

Golongan terendah  (staf) menerima Rp 2 juta  per bulan, sedangkan terbesar (Sekda) Rp 19 juta per bulan.  “Pembayaran TPP ini berdasarkan absen dan kalau ASN malas maka TPPnya terpotong otomatis. Untuk besaran TPP bervariasi dan ini berdasarkan pangkat, golongan, hingga beban kerja dan juga kehadiran nantinya," tegasnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan