Awasi Pemilu, Bawaslu Rekrut 434 PTPS

Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam rekrutmen ini, Bawaslu Kaur membutuhkan 434 PTPS untuk ditempatkan di 434 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

“Perekrutan PTPS sesuai jumlah TPS yang ada di Kaur. Setiap TPS ditempatkan satu orang. Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas mulai hari ini tanggal 2 sampai 6 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, Selasa (2/12).

Rekrutmen pengawas TPS ini dilakukan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Warga yang berminat mendaftar bisa langsung mendatangi kantor Panwascam masing-masing.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan 2-6 Januari 2024, perpanjangan pendaftaran hingga 7 Januari. Kemudian pengumuman lulus administrasi 10 Januari, wawancara 2-17 Januari, penetapan dan pengumuman calon terpilih 18-19 Januari dan pelantikan 22 Januari 2024.

“Bawaslu sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat Kaur mendaftar PTPS ini,” terangnya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTPS, antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, Pas Foto, ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Untuk menjadi PTPS harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir. Mengundurkan diri dari jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Menjadi PTPS harus netral dan berintegritas. Tidak boleh ada intervensi dari institusi manapun. Itu syarat yang ada harus dipatuhi setiap pelamar,” tutupnya. (jul)

Tag
Share