Polisi Usut Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz, Kerugian Hingga Rp531 Juta

Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGkULU - Polresta Bengkulu mengamankan pasangan suami istri berinisial FR dan TR atas dugaaan penipuan terhadap 91 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin yang gagal berangkat studi tour ke Malang dan Yogjakarta.

FL merupakan Direktur CV. Lautan Biru Nusantara (LBN) dan TL selaku pembantu direktur. Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai 531 juta. 

BACA JUGA:Memalukan, Belasan Pelajar Bengkulu Selatan Terjaring Razia Bolos Sekolah

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alim Yulam Lam mengatakan, kasus ini naik penyidikan tetapi belum ada penetapan tersangka. 

"Dua orang ini kami amankan untuk dimintai klarifikasi," kata Kasat Reskrim, Selasa (18/2/2025).

Sujud menerangkan, Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah menerima pengaduan dari Unihaz terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh CV LBN tersebut terhadap 91 mahasiswa dan dosen Unihaz yang menyebabkan gagal berangkat studi tour ke Malang Jawa Timur dan Yogjakarta. 

Pihak kampus Unihaz telah menyerahkan uang biaya study tour sebesar Rp531 juta. Uang tersebut untuk perjalanan selama 6 hari. 

Setiap mahasiswa dibebankan biaya Rp 7.450.000, uang tersebut akan digunakan untuk membeli tiket pesawat, biaya transportasi bus dan biaya penginapan.

BACA JUGA:Polsek Kota Manna Ringkus Begal yang Beraksi Pakai Pedang Samurai

"Uang yang terkumpul untuk study tour lebih kurang Rp 530 juta lebih, biaya tersebut digunakan untuk tiket pesawat, sewa penginapan dan sewa bus untuk perjalanan di Malang dan Yogyakarta," ujar Kasat Reskrim.

Pengakuan dari FL dan TL, dari uang yang sudah terkumpul, telah disetor Rp 211 juta kepada pihak ketiga. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiket mahasiswa dan dosen.

Hanya saja, saat akan berangkat, tiket pesawat tidak tersedia. Sehingga puluhan mahasiswa dan dosen gagal berangkat study tour ke Malang dan Jogjakarta dan terlantar di Bandara Fatmawati pada Senin (17/2/2025).

"CV. LBN telah menyerahkan uang Rp 211 juta pada pihak ketiga, yang mengurus jasa penerbangan. Namun sementara ini masih kami dalami," kata Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Bimtek Petugas Haji Berpotensi Dilakukan Secara Daring

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan