Respon Laporan Kades dan Warga Muara Payang, Komisi I Panggil Mitra Kerja
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/2a0c7bb21ea9d4e658c70ac2de6d6138.jpg)
Komisi I DPRD Bengkulu Selatan hearing bersama Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Seginim terkait laporan kades dan warga Desa Muara Payang, Senin (10/2)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Laporan kades, BPD, tokoh masyarakat, dan warga Desa Muara Payang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan terkait pemberhentian dua perangkat desa yang disampaikan ke Komisi I DPRD Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu, langsung direspon.
Senin, 10 Februari 2025, Komisi I mengundang Dinas PMD, Inspektorat, dan Camat Seginim untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Sebab Komisi I baru mendengarkan keterangan sepihak dari pemerintah desa.
BACA JUGA:Optimis Target Investasi Bengkulu Selatan Tercapai
“Kami mengundang Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Seginim sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Kades dan warga Desa Muara Payang beberapa waktu lalu. Tujuan pemanggilan ini adalah mendengarkan penjelasan yang lebih detail,” kata Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Haryanto, S.E.
Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, M.H mengatakan, pada bulan Juni 2024 pihaknya meminta rekomendasi pemberhentian dua perangkat desa Muara Payang. Kemudian itu langsung ditindaklanjuti oleh Camat Seginim.
BACA JUGA:HNSI Minta Kuota BBM Untuk Nelayan Bengkulu Ditambah
Kemudian tanggal 20 September 2024 terbit surat persetujuan Bupati Bengkulu Selatan terkait permintaan pemberhentian dua orang perangkat desa tersebut.
“Surat persetujuan pemberhentian dua perangkat desa itu terbit sebelum Undang-Undang Desa yang terbaru disahkan,” ujar Herman Sunarya.
BACA JUGA:DAK Perikanan Kena Refocusing, TPI Muara Maras Kembali Gagal Direhab
Rekomendasi bupati tentang persetujuan pemberhentian dua perangkat desa itu belum ditindaklanjuti langsung oleh kades. Sebab surat pemberhentian dua perangkat desa tersebut baru diterbitkan kades pada tanggal 6 Desember 2024.
Padahal, sesuai aturan surat rekomendasi bupati wajib ditindaklanjuti paling lambat 14 hari jam kerja. Jika lebih dari itu, maka rekomendasi tersebut tidak berlaku lagi. Atas dasar itu pula, Camat Seginim menyurati kades untuk membatalkan surat pemberhentian dua perangkat desa, dan mengaktifkan lagi keduanya.
BACA JUGA:Situasi Perairan Laut Seluma Mencekam, Nelayan Pasar Seluma Vs Nelayan Kapal Trawl Bersitegang
“Bulan Januari 2025, kami kirim surat ke kades untuk mengaktifkan lagi dua perangkat desa yang sebelumnya sempat diberhentikan itu. Terkait usulan pemberhentian dari pemerintah desa, itu sudah sesuai prosedur. Teguran SP1 sampai SP3 sudah disampaikan ke kami bulan Februari 2024, ” ujar camat Seginim, Jardi.
BACA JUGA:Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahun 2025 Belum Jelas