Respon Laporan Kades dan Warga Muara Payang, Komisi I Panggil Mitra Kerja
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/2a0c7bb21ea9d4e658c70ac2de6d6138.jpg)
Komisi I DPRD Bengkulu Selatan hearing bersama Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Seginim terkait laporan kades dan warga Desa Muara Payang, Senin (10/2)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Sementara Irban Inspektorat Daerah, Pedi Maryanto menjelaskan, surat pemberhentian dua perangkat desa Muara Payang yang diterbitkan kades sudah tidak berlaku karena diterbitkan setelah lebih dua bulan surat rekomendasi bupati diterbitkan. Atas dasar itu pula, pihaknya bersurat ke Camat Segnim untuk mengaktifkan kembali dua perangkat desa yang sempat diberhentikan.
BACA JUGA:Gali Situs Budaya Untuk Kepentingan Pendidikan, Disdikbud Bakal Gandeng PTN
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, Komisi I menyimpulkan agar pemecatan dua perangkat desa dibatalkan, sebab ada kelalaian prosedur dan administrasi dalam prosesnya. Komisi I menyarankan usulan untuk pemberhentian dua perangkat desa bisa dilanjutkan jika sesuai ketentuan. Serta lakukan pembinaan secara berjenjang.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Diajak Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan
“Persoalan harus dievaluasi. Lakukan proses yang sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan ataupun dikorbankan. Dan jangan ada pelanggaran aturan,” kata Ketua Komisi I. (yoh)