Kabar Gembira Bagi Calon PPPK Paruh Waktu, Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Ketentuannya
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/31e62ef0781148bf978893349459b6ff.png)
Ilustrasi PPPK paruh waktu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co - Honorer yang tidak mendapat formasi atau lolos pada tes PPPK yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah tahun 2024, maka akan diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun para honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu ini tidak perlu berkecil hati, karena pemerintah menjanjikan status ini hanya sementara.
Kedepan para PPPK paruh waktu ini bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Info Penting Untuk Calon PPPK Bengkulu Tahap 1, BKD Beri Penjelasan Ini
Syarat untuk diangkat mereka harus mematuhi aturan, menjaga kinerja dan memenuhi syarat administrasi agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Terkait kapan dan berapa lama mengabdi untuk bisa diangkat, melansir dari beberapa sumber, pengangkatan tetap melalui usulan pemerintah daerah dalam hak ini Pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing daerah.
Tentu kepala daerah dalam pengusulan, selain menilai kinerja PPPK paruh waktu, juga sangat tergantung dengan kebutuhan dan kondisi anggaran daerah, sebab maksimal belanja pegawai hanya boleh 30 persen dari APBD.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Seluma Akan Dibayarkan Maret
Dilansir, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.
Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red)," paparnya.
BACA JUGA:Verifikasi Pendaftar PPPK Tahap II Lingkungan Pemprov Bengkulu Dijadwalkan 3 Februari
Namun untuk diketahui tidak semua berpeluang diangkat, terdapat 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yaitu:
- Kinerja buruk
- Pelanggaran disiplin berat
- Hukuman penjara lebih dari 2 tahun
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Terdapat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana
- Apabila mengundurkan diri
- Meninggal dunia
BACA JUGA:Hanya Untuk Honorer Masuk Database, PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini
- Pelanggaran Pancasila dan UUD 1945
- Sudah memasuki usia pensiun
- Terdampak perampingan organisasi
- Gangguan jasmani dan rohani
Artinya sudah menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai ASN sehingga bukan hanya tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu namun juga akan diberhentikan oleh pemerintah. (**)