Pekerjaan Masih Terutang, Puskesmas Penago II Disegel Kontraktor
Lantaran masih ada kekurangan pembayaran oleh Pemkab Seluma. Saat ini gedung Puskesmas Penago II disegel oleh kontraktor-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Lantaran pembayaran pembangunan gedung Puskesmas Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo masih terutang. Pihak ketiga mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan gedung Puskesmas Penago II.
Hal tersebut dikarenakan sisa pembayaran uang proyek pembangunan yang dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 belum juga dibayarkan.
BACA JUGA:Saber Pungli Tegaskan Soal Dugaan Honorer Siluman Ranahnya Ipda Seluma
Diketahui proyek kedua pembangunan puskesmas bersumber dari dana DAK. Dana tersebut telah digelontorkan oleh pusat ke Pemkab Seluma.
Hanya saja, dana yang baru dibayarkan ke kontraktor baru 25 persen dan menyisakan 75 persen lagi.
BACA JUGA:Terdakwa Begal Payudara, Tenaga PPPK Dinkes Seluma Mulai Disidangkan
Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin membenarkan terkait penyegelan kantor puskesmas. Dirinya mengatakan BKD Seluma belum melunasi pembayaran.
Adapun total yang masih terutang adalah Rp 4,1 miliar. Anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian Kesehatan 2024 untuk syarat pembayaran semua telah dilengkapi. Namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh BKD.
BACA JUGA:Belum Ada Solusi Terkait Nelayan Trawl, Nelayan Pasar Seluma Tetap Siaga
"Untuk saat ini memang disegel, karena BKD belum melunasi pembayaran kepada pihak ketiga. Syarat pencairan atau pembayaran semuanya sudah kami lengkapi," tegas Rudi.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan mengatakan sementara ini pelayanan puskesmas di Penago II dipindahkan ke rumah Kepala Puskesmas sampai pembayaran tersebut dilunasi BKD.
BACA JUGA:Gelar Bimtek LAKIP, Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja
"Kami tidak bisa berbuat banyak, tapi untuk pelayanan kesehatan masih tetap berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Seluma Sumiati mengakui jika masih banyak proyek pengerjaan Pemkab Seluma yang terutang pada 2024. Karena belum masuknya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu.