Info Penting Untuk Calon PPPK Bengkulu Tahap 1, BKD Beri Penjelasan Ini
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Informasi penting untuk calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024 yang sudah lulus seleksi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memastikan pengusulan Nomor Induk PPPP (NIP) tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi tengah berproses.
BACA JUGA:Rifai-Yevri dan KPU Bengkulu Selatan Siap “Adu Kuat” di Mahkamah Konstitusi
Pengusulan NIP PPPK tahap 1 tahun 2024 tersebut dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, tahapan itu dilakukan untuk pengusulan Pertek (Persetujuan Teknis) ke BKN.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK
"Kalau sesuai data yang kita naikkan di link, prakiraannya dari tanggal 1 sampah 28 Februari 2025 untuk," kata Sri, Rabu (5/2).
Dia mengatakan, walaupun telah lulus seleksi PPPK tahap 1, NIP PPPK tidak langsung diterima karena harus mengikuti tahapan lanjutan yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat memperoleh NIP.
BACA JUGA:Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Segera Disidang
Pengisian DRH menjadi kunci penting bagi honorer untuk melanjutkan ke tahap pengusulan NIP.
Tanpa DRH yang lengkap, pengusulan penetapan NIP tidak dapat dilakukan meskipun peserta lulus seleksi.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kaur Kembali Lanjutkan Program WiFi Gratis
"Setelah pengisian DRH, BKN akan memproses pengusulan penetapan NI PPPK bagi peserta yang telah memenuhi semua persyaratan," kata Sri. (cia)