OPD di Bengkulu Selatan Diharapkan Kumpulkan Data Persiapan Penyampaian LPPD

Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Setkab BS, Drs.Sudimawan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perlu menjadi perhatian setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan agar segera memulai proses penyusunan dan penyampaian data untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024.

Mengingat dokumen LPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Sukses Kawal Proyek Strategis, Kejari Kaur Diberi Penghargaan

Dimana laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sementara batas akhir penyampaian laporan harus telah disampaikan bulan Maret 2025 ini atau bulan depan sudah disampaikan ke pihak Kemendagri. 

BACA JUGA:Harga Getah Karet Capai Rp15 Ribu, Petani Diimbau Jaga Kualitas

Hal ini disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Setkab BS, Drs.Sudimawan.

Ia menuturkan pihaknya segera menggelar rapat persiapan penyusunan LPPD dengan mengundang seluruh OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Info Penting Bagi Calon PPPK Tahap I, NIP Segera Terbit, Ini Penjelasan BKD

"Dokumen LPPD itu menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah daerah, dimana Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah daerah itu sendiri harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan," kata Sudimawan.

Dikatakan Sudimawan, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Hambat Ekonomi Bengkulu

Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah dan BPKP daerah yang bersangkutan.

"Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” terang Sudimawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan