Cegah Korupsi, Kejari Kaur Kumpulkan 192 Kades
ARAHAN: Kejari Kaur ingatkan para kades jangan sampai terjerat hukum-Julianto-RadarSelatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengumpulkan 192 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kaur. Tujuannya untuk melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi jaga desa. Kegiatan ini merupakan program antara Kementerian Desa, Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes TT) dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Modal Kecil, Minim Persaingan! 13 Ide Usaha Ini Patut Dicoba Bagi Pemula
BACA JUGA:Sawit dan Kopi Kalah, Ini Tanaman Perkebunan Modal Kecil, Bisa Hasilkan Puluhan Juta Per Minggu
Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda, SH, MH mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG), Senin (13/1/2025) ini nertujuan menyelaraskan pemahaman antara perangkat desa dan pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Bisnis UMKM Anda Sulit Berkembang? Ketahui 5 Penyebabnya, Segera Benahi Sekarang Juga!
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya
Sehingga mencegah aparat pemerintah desa tersandung hukum karena tidak memahami mekanisme penyaluran dana desa.
"Hari ini kami lakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman hukum terkait penyaluran dana desa," kata Andi.
Program Jaksa Desa ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa dan kejaksaan. Pihak desa juga dapat menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk menggali informasi hukum dan berkonsultasi mengenai pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pertumpahan Darah di Bengkulu Selatan, 3 Terduga Pelaku Diringkus Polisi
BACA JUGA:Jual Narkoba di Bengkulu Selatan, 2 Warga Sumsel Diciduk Polisi
Pihak desa dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperoleh informasi hukum dan berkonsultasi dengan Kejari mengenai pengelolaan dana desa, sehingga terhindar dari risiko hukum.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan pihak desa dapat memandang Kejaksaan sebagai mitra konsultasi dalam menyelesaikan masalah hukum," jelas Andi.
(jul)