Tidak Boleh Lagi Ada Penerimaan Honorer Baru
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait tidak diperbolehkannya menerima tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.
Pemprov Bengkulu juga melakukan evaluasi kinerja terhadap ribuan honorer. Hasil evaluasi dilakukan selambat - lambatnya pada 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Polres Kaur Tambah 53 Personel Bhabinkamtibmas
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, larangan penerimaan honorer baru sejalan dengan intruksi pemerintah pusat yang diatur dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2023. Di mana, Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
BACA JUGA:Sibuk Kerja, Warga Bungin Tambun Tewas Kesetrum
"Saya kira pas sekali karena selaras dengan undang - undang, di mana tahun 2025 tidak ada lagi tenaga honorer," kata Edwar, Senin (6/1).
Saat ini semua honorer yang bekerja di OPD masih menunggu SK perpanjangan karena masih dalam tahap evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Sekda Sukarni Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran
Edwar mengatakan, tenaga honorer yang diperbolehkan hanya untuk tenaga cleaning service, sekuriti dan sopir. Ia berharap kebijakan itu benar - benar dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Jangan sampai ada yang sebagian masuk lainnya tidak. Nanti akan menimbulkan polemik di kemudian hari," kata Edwar.
BACA JUGA:Pengepul Benur Harus Transparan, Harga Jangan Di Bawah Permen KKP
Sementara itu, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, untuk SK honorer Pemprov Bengkulu nantikan akan diberikan setelah adanya evaluasi kinerja.
"Sampai saat ini SK-nya belum (diberikan)," singkat Haryadi. (cia)