Belanja Kegiatan Terhambat, Verifikasi DPA RKA OPD Bengkulu Selatan 2025 Belum Dimulai

Kabag Pembangunan Setkab Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2025 ini belum dimulai proses verifikasinya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kondisi ini mengakibatkan belum bisa dimulainya berbagai kegiatan belanja pembangunan daerah.

BACA JUGA:Hujan Turun, Ratusan Hektar Sawah Mulai Digarap Petani

Mengingat dokumen DPA-RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD.

Keduanya memiliki fungsi yang penting dalam pengelolaan anggaran instansi pemerintah. Hanya saja, verifikasi DPA RKA OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan belum dimulai untuk kegiatan tahun 2025.

BACA JUGA:Bertugas 4 Tahun, Hitungan Terima Gaji Tetap 5 Tahun

Terkait hal tersebut sudah disampaikan ke masing-masing OPD untuk segera menyampaikan dokumen DPA-RKA.

"Untuk penyusunan dokumen dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau OPD  melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Sistem tersebut sudah terintegrasi antara proses penganggaran dan penatausahaan, sehingga data-data yang tertuang pada DPA-SKPD sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang telah diverifikasi sebelumnya oleh tim anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD)," ujar Kabag Pembangunan Setkab Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Terus Bergulir

Dikatakan Teddy, verifikasi DPA-RKA OPD wajib dilakukan dimana verifikasi DPA penting untuk memastikan bahwa organisasi mematuhi perjanjian pemrosesan data DPA dan peraturan privasi data.

Dengan melakukan verifikasi DPA, organisasi dapat menunjukan komitmen untuk menjaga informasi sensitif, membangun kepercayaan dengan klien, menghindari denda besar, mencegah kerusakan reputasi dan sebagainya.

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan Bupati dan Wabup Kaur Terpilih

"Dokumen DPA merupakan kontrak yang mengikat secara hukum. DPA harus mencakup ruang lingkup dan tujuan pemrosesan data," kata Teddy.

Ia menuturkan bahwa kegiatan OPD diperkirakan mulai dilaksanakan atau berjalan optimal sekitar bulan Febuari 2025 mendatang dan melalui informasi ini sangat diharapkan OPD menyampaikan DPA ke bagian pembangunan atau TAPD untuk dilakukan verifikasi agar supaya cepat diproses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan