Edarkan Pil Samcodin Kepada Anak Muda, Warga Seginim Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Dinyatakan terbukti mengedarkan pil samcodin Hartono, warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Hartono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Hartono terbukti melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Sudah Satu Bulan Nelayan Bengkulu Tidak Melaut
“Perkara Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa atas nama Hartono sudah sidang putusan. Perkara ini telah mempunyai hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran Replanting Sawit, Kejari Minta Keterangan Ahli Hukum
Sekedar mengingatkan, Hartono ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada 7 September 2024 lalu. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa menjual pil samcodin kepada anak-anak muda di Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:Musnahkan Ratusan Botol Miras, Pemkab Kaur Dukung Operasi Pekat Nala II 2024
Bisnis illegal yang dijalankan terdakwa meresahkan masyarakat. Sebab banyak anak muda yang terpancing membeli pil samcodin. Kemudian pil tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak hingga mabuk. Ketika sudah mabuk, anak-anak muda itu melakukan tindakan yang meresahkan dan membahayakan.
BACA JUGA:Sebelum Beredar Informasi Ada Warga Hanyut, Dua Remaja Terekam Kamera Mandi Di Laut
Bisnis menjual pil samcodin secara illegal dilakukan Hartono sejak bulan Agustus 2024. Ia membeli pil samcodin secara online. Obat batuk itu dijualnya kepada pelanggan seharga Rp20 ribu per keping. Dari penjualan itu, terdakwa mendapat untung sebesar Rp13 ribu per keping. (yoh)