Amanat Undang-Undang, LPPD Wajib Disampaikan Tepat Waktu

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengingatkan agar Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

BACA JUGA:Dewan Agendakan 13 November Awal Pembahasan RAPBD Seluma 2025

BACA JUGA:Awal Tahun, Dai Kampus STIT-Q Bengkulu Selatan Ditarget Sasar Desa

"Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," kata Khairil usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan dan penyampaian LPPD untuk kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Kamis (7/11/2024).
Khairil juga menegaskan pentingnya indikator kinerja kunci (IKK) yang mencakup IKK makro, outcome, dan output dalam LPPD.  Di mana, IKK ini menjadi faktor penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:OPD di Bengkulu Selatan Harus Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Larang Anggota Bekingi Tempat Hiburan Malam

Untuk itu pihaknya berharap setiap perangkat daerah melaksanakan penyusunan LPPD dengan serius, bukan sekadar melaporkan secara administrasi.
"Tetapi juga dengan langkah konkret untuk mencapai kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Data yang disajikan harus memiliki validitas dan akuntabilitas tinggi," katanya.

BACA JUGA:Dengarkan Arahan Presiden, Pjs Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Rakornas Penyelengaraan Pemerintah Daerah

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Polres Kaur Bekuk Terduga Bandar Narkoba, 34 Paket Sabu Diamankan

Khairil juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori kinerja LPPD tertinggi akan mendapatkan penghargaan presiden berupa piagam kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Informasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penyusunan LPPD akan sangat bermanfaat dan dapat diimplementasikan dalam sistem informasi elektronik LPPD (E-LPPD) di Bengkulu," tutup Khairil.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan