BREAKING NEWS! Mantan Bupati dan Mantan Sekda Seluma Jadi Tersangka Bersama Mantan Kepala BPN
KEJARI Seluma menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan -Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah melalui proses panjang pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik Kejari Seluma. Mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi dan mantan Sekda Seluma H. Mulkan Tajudin bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2008, Jasran Harhab, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pekan Ini KPU Seluma Pasang APK Paslon
BACA JUGA:Ingat! Hari Ini Polisi Akan Memulai Operasi Zebra
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufron membenarkan penetapan tersangka ketiganya.
BACA JUGA:19 Unit Motor Ambulance Segera Tiba, Layani Desa Terpencil di Seluma
BACA JUGA:Nasib Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru? Polisi Tunggu Berkas Lengkap
"Ya setelah melalui pemeriksaan panjang, serta hasil penghitungan kerugian negara dari KJPP serta dari Akuntan Publik. Akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan kepala BPN tahun 2008 lalu, Jasran," tegas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah ketiganya dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (14/10/2024) pagi.
BACA JUGA:Kebelet Nikah, 24 ABG Kaur Diberikan Dispensasi
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Kekurangan Pejabat Fungsional
Setelah diperiksa secara bergiliran pada tahap penyidikan. Akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Karena rencananya ketiganya akan kami tahan,” pungkas Kasi Pidsus.
(rwf)