Ingat! Hari Ini Polisi Akan Memulai Operasi Zebra

Mulai hari ini, Senin (14/10/2024), jajaran Polres Seluma akan menggelar operasi Zebra. Sat Lantas Polres Seluma akan menggelar Operasi Zebra selama 14 hari-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Ingat, masyarakat di wilayah Seluma diminta untuk mematuhi serta menaati semua peraturan lalu lintas. Mulai hari ini, Senin (14/10/2024), jajaran Polres Seluma akan menggelar operasi Zebra. Sat Lantas Polres Seluma akan menggelar Operasi Zebra selama 14 hari.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon membenarkan mengenai hal itu.

BACA JUGA:19 Unit Motor Ambulance Segera Tiba, Layani Desa Terpencil di Seluma

BACA JUGA:Nasib Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru? Polisi Tunggu Berkas Lengkap

“Operasi Zebra 2024 akan kami gelar selama 14 hari hingga 27 Oktober. Nantinya jika ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang ataupun imbauan jika tergolong ringan,” ujar Kasatlantas Polres Seluma Iptu Gema Pipi Arizon.
Kasat Lantas mengatakan Operasi Zebra ini guna mewujudkan pengendara bermotor tertib akan peraturan lalu lintas tentang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA:Kebelet Nikah, 24 ABG Kaur Diberikan Dispensasi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Kekurangan Pejabat Fungsional

“Ada 10 pelanggaran yang diprioritaskan, diantaranya menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo,” ujarnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Selatan Bakal Kembali Ditambah

BACA JUGA:Pulau Rubiah Aceh, Surga Bawah Laut di Aceh dan Sejarahnya Yang Menakjubkan

Sedangkan untuk lokasinya, kemungkinan akan dilakukan dibeberapa titik vital yang banyak dilalui pelintas.
Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya disetiap lokasi.

BACA JUGA:12 Jam Lumpuh Total, Jalan Nasional di Bengkulu Bisa Dilalui, Material Longsor Berhasil Disingkirkan

BACA JUGA:Destinasi Wisata Talisayan, Sopot Menyelam Yang memacu Adrenalin, Berenang Bersama Hiu Tutul Bermulut Lebar

“Lokasi yang kami tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan, terutama rawan balap liar dan knalpot brong, untuk detail kapan dan dimana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” pungkas Kasat Lantas.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan