Catatan Bawaslu 33 APK Paslon Pilkada Melanggar, Kok Belum Ditindak?

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mencatat terdapat 33 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dipasang di zona larangan atau melanggar aturan. Tapi kok belum ditindak?

APK tersebut diketahui dimiliki oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Kaur.

BACA JUGA:Penerima Bansos Pemerintah Selalu “Digoreng” Setiap Tahun Politik

“Hasil pendataan yang telah kami lakukan bersama Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), kita menemukan pelanggaran 33 APK," ujar Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom, Minggu 6 Oktober 2024.

Dikatakan Hendra, puluhan APK yang melanggar itu terdiri dari APK Gubernur dan Wakil Gubernur 13 unit dan Bupati-Wakil Bupati Kaur 20 APK yang tersebar di 15 kecamatan di Kaur.

Berdasarkan keputusan KPU Kaur nomor 683 tahun 2024 tentang penetapan zona pemasangan APK. KPU telah menetapkan ada 7 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

BACA JUGA:Mulai Musim Penghujan, Personel Diminta Kebut Rehab RTLH

Yakni jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran Padang Kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan seluruh persimpangan baik simpang tiga dan simpang 4 jalan nasional.

“Untuk APK Paslon yang melanggar ini rata-rata tidak sampai 15 meter dari sudut simpang sepanjang jalan lintas nasional. Juga ada beberapa APK yang menempel pada tiang listrik dan terpasang di jalan perkantoran Padang Kempas,” terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Baznas, Polisi Tunggu Bukti Dokumen Pendukung

Ditambahkannya, puluhan APK Paslon Pilkada 2024 masih banyak yang terpasang di zona larangan dan tidak sesuai dengan surat keputusan KPU Kaur Kaur nomor 683 tahun 2024.

Bawaslu Kaur akan segera menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun sebelum menertibkan APK, pihaknya meminta kepada Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan palson untuk dapat memindahkan APK yang melanggar aturan atau zona larangan pemasangan APK.

BACA JUGA:Sungai Mertam Meluap, Jembatan Hanyut Terbawa Arus

“Terkait APK yang melanggar ini kita bersama Panwascam secara berjenjang menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan tingkat kabupaten dan kecamatan agar melakukan penertiban atau pemindahan secara mandiri APK yang tidak sesuai zona. Karena jika tetap membandel nanti akan kita turunkan paksa,” tegasnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan