Ringkus Bandar Narkoba Asal Kedurang, Polisi Sita 23 Paket Sabu-sabu
RELEASE: Kapolres Bengkulu Selatan bersama Kasat Narkoba melakukan konferensi pers atas penangkapan bandar narkoba asal Kedurang-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus bandar narkoba berinisial HCM alias Ha (38),
warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 23 paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar berhasil disita.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kebersihan
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak, Ini Yang Akan Terjadi
Ha ditangkap sebulan lalu atau tepatnya pada 28 Agustus 2024. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kalau ada peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Kedurang.
Tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penelusuran. Dari hasil intai di lapangan, target tertuju kepada tersangka.
BACA JUGA:ASN dan Kades Diingatkan Jangan Terlibat Langsung Kampanye Pilkada
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Telah Dimulai, PNS Diingatkan Hati-hati Gunakan Jari
Sekitar pukul 19.02 WIB, tersangka melintas di jalan lintas Kedurang tepatnya di Desa Durian Sebatang. Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan untuk menghentikan pergerakan tersangka.
Setelah berhasil mencegat tersangka, langsung dilakukan pengeledahan. Dari pengeledahan itu ditemukan satu kotak plastik berisi 23 paket sabu-sabu, uang tunai Rp900 ribu, dan satu unit handphone merk Oppo A78.
BACA JUGA:Terapkan Pendidikan Berbasis Agama Melalui Hafalan Ayat Pendek
BACA JUGA:STIT AL-Quraniyah Buka Ekstrakulikuler Tilawah
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) Sat Narkoba yang memang sudah lama dicari,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP M. Taslim.