Mau Jadi KPPS Pilkada 2024? Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi pilkada serentak 2024-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Informasi bagi masyarakat Bengkulu Selatan yang berminat menjadi Anggota KPPS Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon KPPS sudah dibuka.
Jika berminat, segera persiapkan berkas sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi pendaftar KPPS yakni,
BACA JUGA:Sudah 4 Kali Ganti Bupati, Pembangunan Masjid IC Tak Kunjung Selesai
BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Diminta Terus Mendukung Gerakan Ekonomi Kreatif
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
BACA JUGA:Butuh Dukungan Fasilitas Untuk Kesiapan MPP Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Seluma Butuh 2.618 KPPS
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
BACA JUGA:5 Manfaat Sekam Padi yang Jarang Diketahui, Untuk Bahan Bangunan dan Sumber Energi, Peluang Usaha
BACA JUGA:Bupati Seluma Paparkan Rancangan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
BACA JUGA:Keunikan Objek Wisata Gua Jatijajar di Kebumen, Karya Alam Luar Biasa yang Diselimuti Cerita Unik
BACA JUGA:Pesona Pantai Sari Ringgung Pesawaran Lampung, Fasilitas Lengkap, Suasana Tenang dan Asri
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik");
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
BACA JUGA:Keindahan Pantai Ketapang Bahari di Pesawaran Lampung, Cocok Untuk Tempat Bersantai