Lima Komunitas Adat Diakui Pemkab Seluma
Asisten I Pemkab Seluma H Hadianto bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu membahas komunitas adat yang ada di Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024.
Keputusan ini menjadi contoh baik mengenai kebijakan pemerintah daerah yang ingin menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di daerahnya.
BACA JUGA:KPU Seluma Tidak Minta Surat Pengunduran Diri Sebagai PNS Dari Teddy Rahman, Alasannya?
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma Erwin Octavian yang bersedia membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma," tegas Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi kemarin di ruang rapat Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Meriahkan Peringatakan Maulid Nabi Dengan Berbagai Lomba
Sementara lima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Komunitas Adat Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
BACA JUGA:Dandim 0408 BSK Ajak Manfaatkan Lahan Pekarangan
"Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat di AMAN. Namun di tahap awal ini lima yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang berproses di komunitas-komunitas lainnya," tegasnya lagi.
BACA JUGA:HGN 2024, PGRI Bengkulu Selatan Rancang Berbagai Lomba dan Baksos
Sementara itu sejak tahun 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir.
Sampai kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Dijamin Berobat Gratis
Dengan begitu, Kabupaten Seluma, menjadi daerah ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
BACA JUGA:Ingin Jualan Souvenir, Coba Intip 7 Cara Memulai Usaha Ini