KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Tanggapan Masyarakat Terkait Bapaslon Cakada

Ilustrasi pilkada serentak 2024-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian dinyatakan memenuhi syarat administrasi calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. Keputusan tersebut berdasarkan surat pengumuman KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 7/PL.02.2_Pu/17/4/2024, tentang hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.

BACA JUGA:Kerja ke Luar Negeri, Masyarakat Bisa Manfaatkan LTSA

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Seluma Sudah di BKN

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono itu membuka ruang kepada masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan. Tahapan penerimaan masukan masyarakat ini akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat Provinsi Bengkulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai kelayakan pasangan calon yang akan memimpin provinsi tersebut.

"KPU menerima tanggapan masyarakat hingga 18 September 2024," kata Rusman.

BACA JUGA: Mobil Masa Depan, Toyota Stout 2025, Mobil Gagah dan Brutal

BACA JUGA:Perkenalkan Motor Bebek Sport Terbaru, New Suzuki Shogun 125, Mampukah Bersaing Ditengah Gencetan Motor Matik

Tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui dua metode yakni secara langsung datang ke  KPU Provinsi Bengkulu di Jl. Kapuas Raya No. 82 Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu atau melalui platform daring yang telah disiapkan seperti media sosial KPU Provinsi Bengkulu. Keterlibatan masyarakat dalam tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan transparan.

BACA JUGA:Penampakan Honda Civic Terbaru 2025, Makin Keren dan Menarik

BACA JUGA:Pantai Marau, Keindahan Pasir Putih Eksotis di Papua Yang Memanjakan Mata

"Masukan dan tanggapan dari warga sangat berharga dalam proses demokrasi ini," kata Rusman. Sebelumnya, berkas administrasi dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu itu sempat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun setelah perbaikan administrasi dilakukan oleh kedua paslon tersebut hingga akhirnya diterima KPU dan sinyatakan memenuhi syarat.

(cia)

Tag
Share