Pencalonan Terancam Batal, Pak Bowo Laporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu

LAPOR: Tim Kuasa Hukum Reskan Efendi atau Pak Bowo melaporkan KPU ke Bawaslu setelah pencalonannya dinyatakan TMS, Minggu (15/9/2024)-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Langkah Reskan Efendi atau Pak Bowo untuk maju sebagai calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan 2024 terancam batal. Berkas pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan.

Pak Bowo pun tidak terima atas keputusan KPU Bengkulu Selatan. Minggu, 15 September 2024, Pak Bowo melalui kuasa hukumnya, Sasriponi Ronggolawe, SH melaporkan KPU ke Bawaslu Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Siap-siap KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Kembali Salurkan Bantuan Permakan Lansia

“Sebelumnya kami sudah melakukan dialog ke KPU untuk mempertanyakan alasan klien kami (Reskan Efendi) dinyatakan TMS.

Tapi dalam dialog itu tidak ada penjelasan yang terang oleh KPU. Maka kami putuskan untuk melaporkan KPU ke Bawaslu,” kata Sasriponi.

BACA JUGA:Program Beasiswa Ketua Osis Didorong Berlanjut

BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Pak Bowo menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan materi sengketa atau gugatan kliennya. Mereka berharap Bawaslu dalam segera menindaklanjuti laporan secepatnya.

“Kami serahkan sepenuhnya proses laporan ke Bawaslu. Kami yakin Bawaslu sebagai lembaga terhormat bisa membuat keputusan yang dapat merubahan status klien kami yang dinyatakan TMS oleh KPU menjadi MS (memenuhi syarat),” ujar Sasriponi.

BACA JUGA:Berminat Jadi KPPS Pilkada 2024? Segera Persiapkan Berkas Pendaftaran

BACA JUGA:Ilham Saputra: KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Kampanye di Kampus

Sebelumnya, Sasriponi menyebut kalau KPU Bengkulu Selatan tidak memahami PKPU tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, jika KPU paham dengan PKPU tersebut, maka Reskan Efendi tidak akan dinyatakan TMS. Sebab statusnya bebas dan menjadi mantan narapidana sudah lebih lima tahun.

Tag
Share