Bayar Pajak Kendaraan, Atau Tidak Terima Santunan Jasa Raharja Jika Terlibat Kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas-IST-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Keindahan Objek Wisata Air Terjun Mata Buntu, Objek Wisata Andalan Luwu Timur yang Mempesona

BACA JUGA:Keindahan Curug Cipamingkis yang mempesona di Bogor, Cocok Untuk Tempat Berlibur Bersam Keluarga

“Kalau sekarang persentasenya baru mencapai 75,48 persen atau pajak kendaraan yang terkumpul sampai saat ini sudah Rp 19 miliaran dan target kami harus tembus Rp 26 miliar lebih. Kami terus mengimbau masyarakat melalui layanan Samsat keliling ke desa-desa untuk betul-betul memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Agar jangan sampai saat terjadi musibah kecelakaan tidak ada yang menjamin asuransinya dari pemerintah,” pungkasnya.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan