Tak Netral di Pemilu, Polisi Dipecat

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasi Propam, Iptu Saryono mengatakan, akan memberi sanksi tegas kepada anggota yang terbukti memihak atau mendukung caleg, parpol, atau capres-cawapres pada pemilu serentak tahun 2024. 

“Bagi anggota atau personel yang terbukti berpolitik atau tidak netral di pemilu ini, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi yang diberikan berupa pelanggaran etik ringan hingga berat berupa PTDH atau pemecatan,” tegas Saryono.

Dikatakan Kasi Propam, dasar hukum polisi wajib netral di pemilu termuat dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

“Dalam Undang-Undang dan Perkap itu sudah jelas disebutkan Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, dan dilarang terlibat politik praktis,” tegas Saryono.

Sejauh tahapan pemilu yang sudah berjalan, Polres BS belum menemukan atau mendapat laporan ada personel yang tidak netral. Diharapkan hal itu tetap terjaga, personel Polri diwajibkan untuk fokus melakukan pengamanan pemilu agar semua tahapan berjalan aman dan lancar, serta situasi kamtibmas ditengah masyarakat tetap kondusif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan