Urus KTP, Tak Harus Datang ke Disdukcapil, Ini Caranya

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang ingin mengurus dokumen kependudukan semakin dipermudah. Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan selalu melakukan pembenahan dan kemudahan layanan.

Kepala Disdukcapil BS Lismanto Bayu, SE mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP bisa secara kolektif melalui pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Atau bisa datang langsung pada program Disdukcapil sambang desa atau kecamatan. 

BACA JUGA:Pelamar CPNS Seluma Membludak

“Kalau misal mau ganti KTP, rubah data atupun ganti KK, bisa kolektif ke desa. Kecuali jika harus rekam KTP pertama kali, itu harus ke sini (Disdukcapil BS, red) atau ke layanan Disdukcapil sambang sekolah dan desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Hindari BBM Oplosan, Pengelola SPBU Sarankan Hal Ini...

Lanjut Lismanto, sejauh ini masih ada warga Kabupaten BS yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP. Untuk itu pihaknya terus berupaya mengimbau warga agar melakukan rekam data kependudukan. Bahkan petugas Disdukcapil BS melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman data ke sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.

BACA JUGA:Pencuri Sawit Terus Beraksi, Polisi Ingatkan Pemilik RAM

Ia beranggapan, ada beberapa kemungkinan yang membuat masyarakat belum mengurus KTP. Salah satunya terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus e-KTP. Padahal, Lismanto menyebut untuk menerbitkan e-KTP cukup dengan beberapa syarat. Di antaranya berumur minimal 17 tahun dan melampirkan fotokopi KK.

BACA JUGA:Jalan Sentra Produksi di Desa Lubuk Tapi Bikin Petani Menjerit

“Selama ini, mungkin masyarakat masih ragu soal syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus identitas KTP ini. Padahal syarat sangat mudah dan jika datang ke Disudkcapil, pasti dilayani petugas dengan baik,” paparnya.

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tak Diminati, Ini Rinciannya

Bahkan, kata Lismanto pihaknya juga menerapkan system pelayanan satu hari jadi. Sehingga masyarakat yang melakukan rekam data kependudukan tidak perlu menunggu lama. Setelah data diproses, KTP ataupun KK sudah jadi.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penganiayaan Menyebabkan Anggota Polisi Gugur Segera Dituntut

“Tapi kalau kolektif, biasanya mengambil berkas di kantor desa. Hal itu demi memudahkan penyaluran, kalau mau diantar satu-satu tentu petugas kami kerepotan,” demikian Lismanto. (rzn)

Tag
Share