Mantan Kepala Puskesmas Dituntut 4 Tahun Penjara

SIDANG : Suasana sidang di pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kepala Puskemas di Kota Bengkulu -ica-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut mantan Kepala Puskesmas di Kota Bengkulu, dr. RA empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. RA dituntut karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022.

"Menyatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran," ucap JPU Syaiful Amri saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (5/12).

Syaiful menyebut, hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu selaku pimpinan, terdakwa semestinya di garda depan dalam membernatas tindak pidana korupsi. 

Dalam kasus ini terdakwa dituntut melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Made Sukiade mengaku kecewa atas tuntutan JPU.  Tuntutan itu dinilai sangat tidak manusiawi. "Kami kecewai, ini seperti miliaran," sesal Made.  

Made mengatakan, seluruh kecewaaan itu nantinya akan dituangkan dalam nota pembelaan. "Pastilah (disampaikan dalam pembelaaan," kata Made. (cia)

Tag
Share