80 Ribu Kendaraan di Bengkulu Tercatat Menunggak Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan di bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak 80 ribu kendaraan di Bengkulu menunggak pajak. Kendaraan itu meliputi kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.

BACA JUGA:Nilai Tukar Petani di Bengkulu Turun, Panen Raya Jadi Pemicunya

BACA JUGA:Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Yakni dengan meluncurkan program pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga

BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Gua Kuno, Diduga Pernah Menjadi Pusat Peradaban Siberia yang Hilang, Gua Malta Namanya

Program ini mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Program pemutihan pajak dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni - 30 November 2024,” kata Isnan.

BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga

BACA JUGA:Desa Wisata Bonjeruk, Pesona Alam dan Budaya di Lombok Tengah

Selain itu, program untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi.
Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK akan melakukan upaya jemput bola untuk wajib pajak yang menunggak.

BACA JUGA:Dusun Wonomulyo, Desa Tersembunyi di Lereng Gunung Lawu yang Memukau

BACA JUGA:7 Buah Dari Surga Yang Ada Di Bumi, Rasanya Memang Nikmat dan Memiliki Khasiat

Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.
Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Aniaya ABG, Warga Kaur Diringkus Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan