80 Ribu Kendaraan di Bengkulu Tercatat Menunggak Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan di bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak 80 ribu kendaraan di Bengkulu menunggak pajak. Kendaraan itu meliputi kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.
BACA JUGA:Nilai Tukar Petani di Bengkulu Turun, Panen Raya Jadi Pemicunya
BACA JUGA:Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Yakni dengan meluncurkan program pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga
Program ini mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Program pemutihan pajak dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni - 30 November 2024,” kata Isnan.
BACA JUGA:Pantai Patawana, Keindahan Eksotis di Fakfak Papua Cocok Untuk Tempat Liburan Keluarga
BACA JUGA:Desa Wisata Bonjeruk, Pesona Alam dan Budaya di Lombok Tengah
Selain itu, program untuk meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi.
Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK akan melakukan upaya jemput bola untuk wajib pajak yang menunggak.
BACA JUGA:Dusun Wonomulyo, Desa Tersembunyi di Lereng Gunung Lawu yang Memukau
BACA JUGA:7 Buah Dari Surga Yang Ada Di Bumi, Rasanya Memang Nikmat dan Memiliki Khasiat
Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.
Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu.