Mantan Kepala SMK IT AL Malik Segera Divonis

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sidang perkara dugaan korupsi dana BOS yang menjerat mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd segera memasuki babak akhir.

Setelah sidang pembacaaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, sidang pembacaan pembelaan terdakwa, dan sidang replik penuntut umum. Maka akan dilanjutkan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan di Depan Mesjid Rukis Masih Diteliti

Berdasarkan jadwal sidang yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ahmad Soepriadi akan digelar Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA:Kopi Sembilan8 Asal Tanjung Aur Maje Juara 1

“Agenda sidang pembacaan putusan sudah ditetapkan majelis hakim, hari Kamis tanggal 19 (September),” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Lantik PAW BPD dan Pjs Kades, Ini Pesan Bupati

Tuntutan jaksa yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp323 juta. Apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Seluruh Paslon Kepala Daerah di Bengkulu Bebas Narkoba

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap merugikan negara demi untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:BNNP Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.

Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (yoh)

Tag
Share