BNNP Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

RILIS: BNN Bengkulu merilis tangkapan kasus narkotika jenis ganja dan sabu -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Tiga tersangka itu adalah AG, DH dan RR. Tersangka AG dan DB ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:98 Guru PPPK Teken Kontrak, SK Segera Dibagi

Sedangkan tersangka RR, ditangkap di belakang kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu atas dugaan kasus penyalahgunaan sabu sabu.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil ganja seberat 0,41 gram dan serta 1 paket kantong plastik warna hitam yang diduga berisi hanja dengan berat 153,5 gram.

Sedangkan dari tersangka RR, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket serbuk kristal bening yang diduga sabu. 

BACA JUGA:Tim Ahli Turun, Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Segera Seret Tersangka

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas laporan tersebut petugas BBNP kemudian melakukan penyelidikan.

"Semuanya pemain baru dan tidak ada yang residivis," kata Marjuki, Rabu (4/8).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dalam pasal pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:RSUD Kaur Kekurangan 7 Dokter Spesialis

Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan