Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Warga Desa Seguring Diciduk Polisi

ILUSTRASI: AKIBAT melakukan penambangan batu bara tanpa izin, warga Desa Seguring diciduk polisi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong berinisial MF diciduk Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena melakukam pertambangan ilegal tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada 27 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Revitalisasi Rampung 100 Persen, Gusnan Ajak Manfaatkan Spot Tebat Gelumpai

BACA JUGA:Jika Ada Tanda Seperti Ini, Waspada Anak Anda Mungkin Sudah Terpapar Narkoba

"Kami telah berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan. Tersangka diamankan di Desa Seguring Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan bermula pada November 2022 lalu CV. Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring.

BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Anggota DPRD Kaur

BACA JUGA:Santri YSA Bengkulu Selatan Difasilitasi Layanan Antar Jemput Belajar

Dalam proses kepengurusan tersebut, CV Seguring Putra Jaya mengajukan wilayah izin usaha pertambangan di atas lahan milik 3 orang warga yaitu PU, BK dan SY.
Ketiga orang tersebut telah bersedia untuk menyetujui dan membuat pernyataan tertulis bahwa lahan milik mereka dimasukkan dalam pengajuan kepengurusan penerbitan wilayah pertambangan batuan yang dimohonkan oleh CV Seguring Putra Jaya.

BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Asal Narkotika di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis Ditarget Tuntas September

Selanjutnya sekitar awal Januari 2023 tersangka MF terlihat oleh pihak CV Seguring Putra Jaya melakukan penambangan batuan secara manual di lokasi lahan milik BK, yang sedang diajukan pengurusan wilayah izin pertambangan.
Kemudian tanggal 5 Mei 2023 terbitlah surat izin tambang batuan milik CV Seguring Putra Jaya dengan NIB 0202230037036, tanggal 05 Mei 2023.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Verifikasi Berkas Administrasi Paslon Kepala Daerah

BACA JUGA:Jangan Percaya Calo, Tidak Ada Yang Mampu Membantu Kelulusan PPPK

Terkait aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, pada Juli 2023 Direktur CV Seguring Putra Jaya menemui ayah kandung tersangka.
Saat itu ayah kandung tersangka menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh anaknya tersebut karena sebelumnya Ia telah membeli lahan milik BK yang terdaftar dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya tersebut.
Pada Desember 2023, tersangka melakukan kegiatan penambangan batuan menggunakan 1 unit excavator di lokasi lahan milik BK yang memang merupakan milik ayah tersangka, yang telah masuk dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya.

BACA JUGA:Kalangan Remaja Rawan Jadi Target Peredaran Narkoba

Tag
Share