Tim Hukum Paslon Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Ingatkan KPU dan Bawaslu Bengkulu

SURAT: Tim hukum Paslon Helmi-Mian dan Elva-Makrizal menyampaikan surat peringatan kepada penyelenggara Pemilu terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 -Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Tim kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Helmi-Mian dan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan kepala daerah yang termuat dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

Dalam surat tersebut, tim hukum Paslon tersebut mengingatkan KPU agar KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan serta Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Bengkulu Selatan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUUxxt2a2 terkait masa jabatan calon kepala daerah.

BACA JUGA:Lima Kabupaten di Provinsi Bengkulu Akan Dipimpin PJs Kepala Daerah

BACA JUGA:Dewan Baru Rapat Kerja Perdana, Ini Agendanya

Di mana, bahwa Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor: 29O4|HK.OT|A6DO24 Hal:

Masa Jabatan Kepala Daerah bertanggal 12 Juni 2O24 yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, MSi selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia,

BACA JUGA:Honda Meluncurkan Mobil Terbaru 2025, Ada Dua Pilihan Mesin, Tanguh Disemua Medan

BACA JUGA:Dukung Kebebasan Pers, Dandim 0408 Siap Pasang Badan Jika Wartawan Diintimidasi

menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor berbunyi I masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan mana jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut.

Juru bicara tim hukum Helmi-Mian, Muspani mengatakan ada tiga keputusan penting oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama ambang batas, usia pencalonan dan menyangkut tiga periode.

BACA JUGA:PWI Kecam Pengintimidasi Wartawan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan Pastikan Tak Lindungi Guru Tersandung Kasus di Luar Tugas Mengajar

"MK menyebut tiga periode tidak boleh. Yang ternyata PKPU tidak banyak yang meneliti dan kami mendapatkan kenyataan ini terdapat penyimpangan terhadap putusan MK," kata Muspani, Senin (2/8/2024).

Muspani mengatakan, atas dasar hal ini, pihaknya mengingatkan KPU untuk bisa mematuhi putusan MK tersebut. Jika tidak dipatuhi, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum serius.

BACA JUGA:Dinsos Selalu Hadirkan Pelayanan Cepat Terpadu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan