Masa Jabatan Kades Bertambah, RPJMDes Harus Menyesuaikan

Masa Jabatan Kades Bertambah RPJMDes Harus Menyesuaikan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bertambahnya masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun harus disesuaikan dengan program dan kebijakan.

Artinya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMPDes) yang sebelumnya sudah disusun untuk 6 tahun wajib disesuaikan dengan masa jabatan kades.

BACA JUGA:Machica Mochtar Awalnya Mau Ikut Demo di DPR, Tapi Dilarang Iqbal Ramadhan yang Kini Ditangkap Polisi

“RPJMDes itu kan pedoman pemerintah desa dalam menyusun program dan kebijakan. Artinya, kalau masa jabatan kades ditambah dua tahun, maka RPJMDes wajib menyesuaikan,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, MH.

Dikatakan Herman, kades wajib membuat program yang bermanfaat untuk masyarakat dan memberikan dampak yang nyata untuk percepatan pembangunan. Sebab kades mempunyai kewenangan penuh dalam penyusunan program di desa.

BACA JUGA:Sebut Putusan MK yang Tertinggi, Kiky Saputri Ungkit Kasus Kontroversial Gibran

BACA JUGA:Ummi Pipik Respect dengan Reza Rahadian yang Ikut Demo Suarakan Kegelisahan

“Kades adalah pimpinan pemerintahan di desa, artinya punya kewenangan penuh untuk mengarahkan program pembangunan.

Tentunya pembangunan wajib diarahkan untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan bersama kemajuan desa,” pesan Herman

BACA JUGA:Unggah Gambar Darurat Garuda Biru: Ustaz Hilmi Firdausi Kutip Hadist Rasulullah dengan Pesan Menusuk

Perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Desa. Seluruh kades di Bengkulu Selatan juga telah dikukuhkan sebagai formalitas perpanjangan masa jabatan. Masa pengabdian kades bertambah selama dua tahun. (yoh)

Tag
Share