HMI Bengkulu Gelar Treatikal, Sindir Matinya Demokrasi di Indonesia

Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (22/8/2024) sore-istimewa-RBTV (Rakyat Bengkulu Media Grup)

BACA JUGA:Pulau Pulau Rondo, Tempat Wisata yang Indah dan Unik di Ujung Barat Aceh, Sangat Menantang Untuk Dikunjungi

Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.
Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis dan Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut.

BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan

BACA JUGA:Kantongi B1KWK, Elva-Rizal Resmi Berlayar di Pilkada Bengkulu Selatan

"Kami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Anjar. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan