Pembebasan Lahan 15 Tapak Tower SUTT di Kaur Masih Bermasalah
BAHAS SUTT: PLN bersama Pemkab Kaur membahas pembebasan lahan SUTT-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pembebasan Right of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna-Bintuhan Gardu Induk PLN yang sedang dikerjakan, belum juga kunjung rampung. Pihak PLN membukukan masih ada 15 tapak lagi yang belum selesai dibebaskan.
Terkait hal itu Tim PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagsel kembali bertandang ke Pemkab Kaur, Rabu 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bidan Di Seluma Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bisa Umroh Gratis
Mereka meminta bantuan Pemkab Kaur untuk dapat ikut serta mencari solusi permasalahan mengenai pembebasan lahan tapak SUTT.
"Intinya kami minta bantuan Pemkab Kaur. Masih ada 15 tapak lagi yang belum rampung," ujar perwakilan PLN Palembang Rizal Hikmahtiar.
BACA JUGA:835 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Pilkada Kaur 2024
Dari 15 tapak tower itu, 8 lokasi bermasalah karena warga yang menolak membebaskan lahan. Sementara 7 lokasi, warga sudah menyetujui pembebasn lahan, hanya saja sertifikat masih teragun di bank yang mana proses pembayaran pembebasan lahannya juga belum dapat dilakukan.
Secara keseluruhan untuk pembangunan tapak tower sudah 75 persen rampung. Sedangkan untuk gardu induk sudah 90 persen.
BACA JUGA:Petakan Wilayah Konservasi, Cegah Kerusakan Terumbu Karang di Kaur
"Kami target akhir tahun ini sudah selesai. Jadi kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemkab Kaur," paparnya.
Menyikapi hal itu, Bupati Kaur H. Lismidianto akan secepatnya berkoordinasi mencari solusi agar pembebasan lahan tapak tower dapat secepatnya selesai. Bupati berharap proses pemasangan tower dapat rampung sesuai target.
BACA JUGA:Bahlil Resmi Pimpin Golkar Hingga 2029
"Kembali saya tegaskan, Pemkab Kaur mendukung penuh. Masyarakat yang lahannya berada di lokasi terdampak untuk dapat membantu, ini untuk kebutuhan kita Kaur bersama bukan untuk pribadi," tegas Bupati.
Bupati menegaskan besaran ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi mengingat ini merupakan untuk kepentingan bersama dan tentunya masyarakat tidak akan dirugikan.