Putusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Paslon Pilkada 2024

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024)-istimewa-Humas MK/Bayu

RadarSelatan.bacakoran.co, KAUR - Putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024, membuka peluang parpol non kursi untuk mengusung pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Artis dan Presenter Ternama, Gilang Dirga Sampaikan Pesan Khusus Untuk Jemau Manna

Pasalnya pada putusan MK, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% sudah dapat mengajukan paslon.
Kaur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 hanya 96.011 jiwa, mengharuskan parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung paslon Pilkada cukup meraih 9.602 suara pada Pilleg 2024 lalu.

BACA JUGA:Syarat Mendaftar Cukup, Gusnan - Ii Bersiap Jemput Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan

Hal itu membuat Partai Gerindra yang memeroleh 12.000 suara dan Partai Golkar dengan 11.213 suara, dapat mengusung parpol tanpa harus berkoalisi.
Sementara PDI Perjuangan yang memeroleh 7.810 suara, masih membutuhkan koalisi parpol peraih setidaknya 1.792 suara untuk dapat mengusung paslon Pilkada Kaur.

BACA JUGA:Terima B1 KWK Dari PKS, Erjon Mantap Maju Pilkada

Menyikapi peluang tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kaur Martina Sulistyawati mengaku masih menunggu instruksi DPP apakah tetap bergabung dengan koalisi yang sudah ada atau membuat koalisi baru untuk mengajukan paslon.
"Kami baru dapat kabar, tapi tetap ikut arahan DPP. Sebagai kader partai tentu siap menjalankan amanat partai," tegasnya.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kaur Herdian Sapta Nugraha SH memastikan mereka akan tetap mengusung bapaslon Sulman Aziz-Deni Setiawan untuk menghadapi Pilkada Kaur 2024.
"Tinggal nanti lihat format usungan, kami akan minta petunjuk DPP," tegasnya.

BACA JUGA:PAN Serahkan B1KWK Usai Kongres, Benarkah Mengusung Rifa’i Tajudin?

Sebagai mana diketahui Partai Gerindra berkoalisi dengan Partai Nasdem untuk mengusung Sulman Aziz-Deni Setiawan.
Koalisi tersebut terbentuk karena awalnya Partai Gerindra yang hanya memeroleh 3 kursi DPRD Kaur, tidak dapat mengusung paslon secara independen.
Namun terbukanya putusan MK membuat Parpol besutan Prabowo Subianto tersebut sudah bisa mengusung kandidat tanpa harus berkoalisi. (jul)

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Tag
Share