2 Suami Di Bengkulu Selatan Alami KDRT, Tahun Ini Tercatat 13 Kasus
SOSIALISASI : Kabid PPA BPPKBP3A Bengkulu Selatan, Aauliah Fujina SKM saat menghadiri sosialisasi tentang KDRT di Kecamatan Kedurang, Selasa (20/8/2024)-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bengkulu Selatan terbilang masih tinggi. Sepanjang tahun 2024 ini tercatat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 13 kasus. Dari total kasus itu, korbannya bukan saja istri. Namun ada 2 orang suami yang menjadi korban.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Bengkulu Selatan, Aauliah Fujina SKM saat menghadiri sosialisasi KDRT di Kecamatan Kedurang mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus KDRT yang ada di Bengkulu Selatan tersebut.
BACA JUGA:Harga Cabai Semakin Terus Merangkak Naik
"Kali ini kami melakukan sosialisasi terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dialami istri atau pun suami, serta anak di Kecamatan Kedurang," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Berharap GTRA Tuntaskan Konflik Agraria
Aauliah menambahkan, kasus KDRT umumnya di alami oleh perempuan yang berstatus istri. Namun tidak menutup kemungkinan KDRT juga dapat di alami laki-laki atau seorang suami.
BACA JUGA:Bappeda Dorong PTM Kutau Buka Setiap Hari
"Jadi kami memberikan pemahaman tentang KDRT. Selama ini mungkin KDRT dipahami hanya untuk perempuan," katanya.
Namun KDRT juga dapat dialami laki-laki, karena korban KDRT tidak dibatasi gender. Sebab laki-laki sebagai korban KDRT juga dapat membuat laporan ke Polisian.
"Memang tahun ini belum ada (KDRT dialami suami, red). Tetapi kemarin kami pernah koordinasi dengan kepolisian kalau ada suami jadi korban KDRT, 2 kasus," terangnya.
BACA JUGA:Kasus DBD Di Bengkulu Turun Hingga 50 Persen
Sehingga UPTD PPA di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPKP3A) Bengkulu Selatan terus konsisten menekan kasus KDRT. Salah satunya dengan mengundang Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memahami tentang masalah KDRT. "Setiap desa kita undang untuk dapat menyampaikan tentang undang-undang KDRT," pungkasnya. (rzn)