Enggan Bayar TGR, Aset Dewan Kaur Terancam Bakal Disita

Inspektur Inspektorat Daerah Kaur, Harika, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Mantan anggota DPRD Kaur yang tidak terkait tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terancam kehilangan aset pribadi.

Bila tidak juga dibayarkan, Majelis TGR Kaur berencana akan menyita aset yang dimiliki mantan dewan yang terkena TGR.

BACA JUGA:Promosi Potensi Daerah Digenjot, Capai Terkait Investasi Tahun 2024

Inspektur Inspektorat Daerah Kaur Harika SE mengaku akan menerima pelimpahan penagihan dari pihak Kejari Kaur.

“Apabila nanti di pihak Kejari tidak selesai melakukan penagihan, kami akan melakukan pemulihan TGR melalui Majelis TGR," ujar Harika.

BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya

Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yang mana aset milik anggota dewan yang bersangkutan bakal didata, untuk dijadikan jaminan.

Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.

"Saat ini prioritas kita untuk pemulihan. Apabila memang tidak ada itikad baik, baru akan naik ke ranah hukum," tukasnya. 

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok 2 Warga Kedurang Masih Misteri

Sampai saat ini TGR dari anggota DPRD Kaur menyisakan Rp 3,3 miliar. Dari 25 anggota DPRD Kaur aktif dan mantan anggota DPRD, sebagian besar sudah melakukan angsuran dan hanya sebagian yang sudah melakukan pelunasan.

Akhir Agustus ini penagihan akan dihentikan dan diserahkan ke Inspektorat Kaur untuk langkah lebih lanjut.

BACA JUGA:Kades Diingatkan Taat Bayar Pajak DD

"Jadi ini sudah diperpanjang, Agustus terakhir. Setelah ini kita akan menghentikan penagihan dan menyerahkan kepada Inspektorat," terang Kajari Kaur, Pofrizal, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH beberapa hari lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan