Kades Dusun Baru Non Aktif Laporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu

Kades Dusun Baru Non Aktif Laporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kepala Desa Dusun Baru non aktif, Ibran melaporkan Bupai Seluma Erwin Octavian ke Polda Bengkulu.

Ibran melaporkan Bupati Seluma karena tidak terima diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Serta menganggap SK pemberhentian sementara terhadap dirinya tidak berdasar. 

BACA JUGA:Cuaca Esktrem dan Angin Kencang, Nelayan Kaur Diminta Waspada

BACA JUGA:DPPKB-P3A Gelar Workhsop Pemutakhiran PK24

Menyakapi laporan Ibran ini, Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma, Hartanto mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Ibran ke Polda Bengkulu tidak memenuhi materi laporan.

 Hartanto mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara Ibran dari jabatannya sebagai kades merupakan ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Reskan-Faizal Kantongi Rekomendasi Partai Hanura

BACA JUGA:Abaikan Warga Sakit, Bidan dan Perawat Terancam Disanksi

Bukan merupakan ranah pidana. Sehingga laporan yang dilayangkan Ibran ke Polda Bengkulu dengan melaporkan Bupati Seluma dianggap tidak menuhi materi laporan. 

"Terkait SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma itu merupakan ranahnya PTUN. Bukan pidana, jadi apa dasar Ibran melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu," tegas Hartanto.

BACA JUGA:Duplikat Bendera Pusaka Siap Dikibarkan di Bengkulu Selatan Pada Upacara Puncak HUT ke 79 RI

BACA JUGA:Sah! Pemkab Bengkulu Selatan Dapat Kuota 60 Formasi CPNS

Kemudian, Hartanto mengatakan, bahwa SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan juga atas dasar terjadinya situasi tidak kondusif di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Serta untuk meredam konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Kades Dusun Baru, Ibran. 

"Jika laporan yang disampaikan Ibran ke Polda karena tidak terima dituduh berbuat asusila. Maka kami jelaskan bahwa SK pemberhentian sementara bukan berarti Bupati Seluma percaya atas tuduhan asusila tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan