Bawaslu Imbau Parpol Patuhi Aturan Pemasangan APK

bawaslu kaur-IST-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai digelar sejak Selasa (28/11). Demi menjaga ketertiban di masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengingatkan dan menghimbau seluruh Partai Politik (Parpol) yang mengikuti proses demokrasi di Kabupaten Kaur agar mentaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab tidak semua tempat boleh dipasang APK. 

"Meski sudah diperbolehkan memasang APK dan kampanye terbatas bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres), maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres). Tentunya kita minta kepada Parpol agar mentaati zona pemasangan APK,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom, Rabu (29/11).

Hendra berharap, para Peserta Pemilu mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 280 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada beberapa titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, termasuk TNI-Polri dan rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol. Lanjutnya, jika pemasangan dilakukan di Kantor Partai atau Sekretariat Partai, itu tidak menjadi masalah. 

Ditambahkannya, kampanye Pemilu tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Total, peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari. Pada tahap tersebut, para calon peserta pemilu hanya bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum serta kampanye di Media Sosial (Medsos). "Harapan kita kepada Parpol agar bisa mentaati aturan yang sudah ditentukan. Silahkan memasang APK dititik-titik yang telah ditentukan oleh KPU, karena KPU sudah menentukan beberapa titik yang boleh dipasang APK. Konsekwensinya yang melanggar akan kita tertibkan,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan