Caleg Terpilih Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaur

TERSANGKA: Kejari Kaur saat menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi-julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Buka Turnamen Voli Desa Tanggo Raso, Bupati Sebut Sudah Hibahkan Lapangan

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selain itu MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB, kemudian yang terakhir THB selaku Anggota Pokja.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar, SH menjelaskan, pada akhir tahun 2021 tersangka AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meminta tersangka SDR untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, dengan komitmen fee 5 persen. 

BACA JUGA:Pembukaan Turnamen Bola Voli Desa Tanggo Raso

Kemudian sekira bulan April tahun 2022, saat tersangka SDR mendapatkan informasi dari AGS bahwa tender akan dimulai.

Kemudian tersangka SDR meminjam perusahaan kepada tersangka MLD yaitu CV. SYB dengan komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA:Pengibaran 79 Bendera Merah Putih dan Bantuan UMKM Semarakkan Turnamen Bola Voli Desa Tanggo Raso

Karena tersangka SDR dan MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran kemudian meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya yaitu terkait personil inti dan peralatan utama.

Dalam proses tender tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV. SYB melainkan hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan penawar lainnya. Sehingga diduga ada indikasi pengaturan tender agar proyek senilai Rp2.676.687.000 dimenangkan CV. SYB. 

BACA JUGA:Bus Perintis Beroperasi di Bengkulu Selatan Pada Awal Tahun 2025

Kemudian dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan Ahli Konstruksi dinyatakan Gagal Konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara.

"Jadi terhadap para tersangka kami lakukan penahanan di RUTAN selama 20 hari. Mereka ada yang ditahan di RUTAN Polres Kaur dan RUTAN Kelas IIB Bengkulu Selatan. Dugaan kerugian 600 juta," paparnya.

BACA JUGA:Pembangunan Kolam Retensi Kota Bengkulu Diambil Alih Balai Sungai Sumatera VII

Sementara itu Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafitri, MM dikonfirmasi kemarin (1/8) mengaku prihatin atas kasus yang menimpa para tersangka.

Apalagi tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Kaur mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini Pemkab Kaur sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tag
Share