Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkotika, Mirisnya 2 Tersangka Baru Lulus SMA
TERSANGKA: Diresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
Hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu yang dijual LP bersumber dari SS, warga Kampung Jeruk. Selain sabu, LP juga menjual narmotika jenis ganja.
Dari hasil menjual narkoba, LP mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu untuk setiap paketnya.
"Tersangka mendapatkan barang dari bandar seharga Rp500 ribu perpaket. Lalu dijual dengan harga Rp800 ribu perpaketmya. Kalau ada 4 paket, keuntungan yang didapat sebesar Rp1,2 juta," kata Donald.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Datangi Polres Bengkulu Selatan, Ada Bunyi Letusan Senjata Api
Atas perbutannya, ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milliar atau paling banyak Rp10 milliar. (cia)