Motor Tarik Gerobak Rawan Sebabkan Kecelakaan

Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sepeda motor roda dua yang dimodifikasi untuk digunakan menarik gerobak atau benda sejenisnya menjadi perhatian Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.

Dalam razia pemeriksaan kendaraan rutin yang dilakukan Sat Lantas, beberapa sepeda motor penarik gerobak ditilang karena melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. 

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Pastikan Jajarannya Netral di Pilkada 2024

“Tidak boleh sepeda motor menarik gerobak atau benda lain yang besar karena dapat membahayakan, rawan menyebabkan kecalakaan lalu lintas,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

Dikatakan Sarmadi, sepeda motor menarik gerobak bisa membahayakan pengendara itu sendiri dan juga pengendara lain.

Karena gerobak yang ditarik biasanya tidak diikatkan begitu kuat di sepeda motor, sehingga bisa saja lepas dan ditabrak pengendara lain dari belakang.

BACA JUGA:Puluhan Wartawan Datangi Polres Bengkulu Selatan, Ada Bunyi Letusan Senjata Api

Kemudian saat pengendara sepeda motor penarik gerobak hendak berbelok, tentu akan sulit, lampu sen juga tidak terlihat oleh pengendara di belakang. 

“Karena alasan itulah, sepeda motor dilarang menarik gerobak,” tegas Sarmadi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor untuk menarik gerobak atau mengangkut muatan yang diluar kapasitas.

BACA JUGA:Sebulan Jelang Pendaftaran, Balon Bupati Injak Rem?

Sebab hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Lebih baik mencegah sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan