Integrasikan Pembangunan Berkelanjutan, Susun Dokumen KLHS RPJMD
PERTEMUAN : Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni menghadiri kick off meeting dan persiapan penyusunan KLHS RPJMD -wawan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Pesaing Berat Suzuki Jimny, Harga Murah, Desain Mirip Range Rover
BACA JUGA:Mencari Solusi Atasi Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Batu Bara di Bengkulu
Karena dokumen ini wajib ada. Sebagaimana Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah instrumen pencegahan yang diamanatkan oleh UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunannya sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA:Mobil Canggih Penantang Almaz dan Omoda 5, Segera Mengaspal, Sudah Hadir di GIIAS 2024
BACA JUGA:Ugren, Ini 4 Tanda Mobil Yang Sudah Harus Ganti Oli Gardan
KLHS merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Yang mana kajiannya seluruh wilayah kabupaten.
"Intinya mengharapkan agar menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengrusakan," demikian Haroni. (one)