Dugaan Penguasaan Kawasan CA, Jaksa Seluma Panggil Manajemen PT. AA

CAGAR ALAM: PT. AA diduga melakukan penguasaan kawasan Cagar Alam di kawasan Pantai Pasar Seluma dan Pantai Pasar Ngalam. Tampak aktivitas pengangkutan di perkebunan PT. AA-Ist/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam rangka penyelidikan dugaan penguasaan kawasan Cagar Alam (CA) oleh PT. Agri Andalas (AA) di kawasan pesisir Pantai Pasar Seluma dan Pantai Pasar Ngalam.

Jaksa Kejari Seluma sudah memanggil empat orang dari Manajemen PT. AA. Pemanggilan mereka ini untuk dimintai keterangan. Seputar lahan perkebunan milik PT. AA. 

BACA JUGA:Dinyatakan Batal Naik Kelas, Siswi dan Ortu Datangi Cabdindik

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu.

"Hari ini (kemarin) kami sudah memanggil empat orang dari pihak manajemen PT. AA. Pemanggilan ini dalam rangka proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Terhadap dugaan penguasaan lahan CA oleh PT. AA di dua lokasi yakni Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam," tegas Ahmad Ghufroni. 

BACA JUGA:Dewan Minta Angkutan Batu Bara dari Jambi Ditertibkan

Kasi Pidsus mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak juga masih akan dilakukan. Terutama  masyarakat yang ada di kedua lokasi tersebut.

"Sejumlah pihak masih akan kami mintai keterangan, baik dari masyarakat sekitar mupun dari PT Agri Andalas," ujarnya. 

Dia menambahkan, Jaksa Kejari Seluma juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran. Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan CA ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.

BACA JUGA:Idenditas 8 Terduga Pembunuh Hajat dan Herdian Masih “Disimpan”

Hal ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyerobotan atau penguasaan kawasan CA oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan sementara ada 41 hektar kawasan CA yang digarap oleh perusahaan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di kawasan Pasar Seluma dan Pasar Ngalam. (rwf)

Tag
Share