Komisi IV DPRD Provinsi Rapat Bersama Sekda Provinsi Bengkulu Terkait Lelang Jabatan
KETUA Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi memimpin rapat bersama Pemprov Bengkulu -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama Sekreatris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri terkait Evaluasi Tim Seleksi Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat yang diikuti Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III serta Tim Seleksi Jabatan Pratama ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait proses seleksi hingga pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, rapat tersebut guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.
Untuk itu, Komisi IV yang membidangi meminta klarifikasi hal tersebut kepada panitia seleksi agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut.
Dari rapat itu diketahui bahwa tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.
BACA JUGA:Satpol PP Ingatkan Pedagang Buah, Jangan Gelar Lapak Di Lapangan Merdeka
"Menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan," kata Edwar.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo. Pelantikan ini berdasarkan hasil seleksi oleh tim ponsel.
Namun belakangan terjadi protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menurut mereka Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur.
BACA JUGA:Lulusan Rumah Tahfiz Al-Quraniyah Dijamin Kuliah Gratis di Luar Negeri, Masih Nggak Berminat?
Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi.
Sementara itu Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, rapat yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD untuk memberikan penjelasan secara detail proses seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.
Di mana, sebut Sekda, dalam proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.