ASN dan Perangkat Desa Diimbau Segera Lunasi PBB
Ilustrasi: ASN dan Perangkat Desa Diimbau Segera Lunasi PBB-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Meski Terapkan Zonasi Pada PPDB 2024, SMPN 31 Kaur Hanya Dapat 6 Peserta Didik
BACA JUGA:Partai Golkar Tetapkan Pasangan Rohidin-Meriani Maju Pilgub Bengkulu
Selain itu mewajibkan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan ini mulai ditetapkan sejak 18 Juli dan mulai diberlakukan disejumlah OPD yang melakukan pelayanan dengan masyarakat. (jul)