3 Terdakwa Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Divonis Bersalah
TERDAKWA: Tiga terdakwa kasus korupsi di Sekretariat DPRD Seluma menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp80 juta. Lalu terdakwa M Husni dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp146 juta.
BACA JUGA:Warga Kedurang Kembali Serbu Gedung DPRD, Minta Dewan Turun Lapangan Cek Tabat BS-Kaur
BACA JUGA:9 KUB dan Koperasi Kantongi Izin Jual Beli Bennur
Terdakwa Salamun dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp45 juta. (cia)