Polda Bengkulu Tangkap 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

NARKOTIKA: Polda Bengkulu merilis tangkapan kasus penyalahgunaan narkotika-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sepanjang Juni hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Antik Nala yang digelar selama 14 hari pada 24 Juni hingga 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Anggota Satpol PP Dibina Langsung Sat Bimas Polres Bengkulu Selatan

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan dalam penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 2 ons narkotika jenis sabu-sabu dan 1 ons ganja.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Bengkulu Selatan Audiensi ke Makodim 0408 BSK

"Barang bukti lain yang juga berhasil diamankan yakni ekstasi sebanyak 8  butir," kata Tonny, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Tonny mengatakan, dari 20 pelaku tersebut sebagian ada yang berasal dari Kabupaten Pali Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pencabul Anak Kandung Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Para pelaku datang ke Bengkulu untuk menjual sabu-sabu karena harganya di Bengkulu lebih mahal dibandingkan di Sumsel. Modusnya masih sama dengan cara mengambil sesuai peta.

BACA JUGA:Peluang Kerja Nih! Ada Ribuan Lowongan Pekerjaan di Job Fair SMK Hingga 11 Juli

"Semuanya memenuhi target baik dari Polda maupun polres jajaran. Total baik TO (Target Operasi) maupun non TO tercatat 49 orang, terdiri dari 28 orang TO dan 21 orang non-TO," beber Tonny.

BACA JUGA:7 Bulan Tersangka, Jaksa Pastikan Berkas Eks Ketua Baznas Segera P21

Dari para pelaku yang berhasil diamankan dari berbagai profesi. Ada yang sebagai petani hingga wiraswasta.

"Ada yang sebagai pemasok dan juga kurir. Kami akan terus bekerja untuk mengatasi peredaran narkoba di Bengkulu," tuntas Tonny. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan